Kamis, 10 November 2016

Memahami dan Menerapkan Kontrak Payung pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kontrak Payung adalah perjanjian dengan satu atau sejumlah penyedia untuk penyediaan barang dan /atau jasa dengan menetapkan harga satuan, syarat dan kondisi untuk dilakukan transaksi pembelian selama masa perjanjian (Modul 14 MCAI 2016) Bagaimana kriteria Kontrak Payung dapat digunakan ? hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Persyaratan yang dipahami dengan baik maksudnya bahwa barang atau jasa hendaknya merupakan item yang didefinisikan dengan mudah sehingga dalam menyusun persyaratan barang dapat dilakukan dengan mudah. 
  2. Persyaratan kebutuhan yang berulang maksudnya penggunaan barang atau jasa setiap tahunnya selalu ada permintaan rutin. 
  3. Persyaratan yang sederhana dan bersifat komoditas maksudnya barang atau jasa ini secara sederhana dan merupakan satu kesatuan yang utuh dan dalam penyusunan anggarannya tidak merupakan dari bagian dari suatu paket kegiatan. 
  4. Persyaratan dengan volume pemesanan bervariasi maksudnya diawal tahun anggaran kebutuhan penngguna/SKPD belum terukur dengan baik dan penggunannya belum bisa ditentukan secara tepat.
Dari keempat kriteria kontrak payung maka kita melakukan analisis terhadap kebutuhan dari pengguna dengan pertimbangan- pertimbangan khusus :
  1. Perencanaan pengadaan adalah sebagai pendekatan pengadaan yang strategis, fokus terhadap analisis dan permintaan dan pembelanjaan ditingkatkan dan ada lebih banyak kesempatan untuk melakukan efisiensi dengan mempertimbangkan kemungkinan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan jika kontrak payung akan digunakan secara luas. Sebagai contoh kita akan melakukan kontrak payung pembelian kertas HVS, A4 dan Kuarto menurut saya kertas ini memenuhi kriteria untuk dapat dilakukan kontrak payung  pada tahap perencanaan pengadaan kita memanfaatkan data kebutuhab dan data realisasi penggunaan kertas tahun yang lalu contoh data penggunaan kertas dari seluruh SKPD  tahun 2015, merk kertas apa yang sering digunakan dan perimbangan lainnya dianggap penting.
  2. Penyusunan Dokumen Pengadaan/Penawaran hal yang dipertimbangkan adalah terdapat lebih banyak instruksi bagi penawar, termasuk tentang penggunaan kontrak payung yang beerwenang dan prosedur call off (pemesanan) dan kemungkinan menggunakan struktur pembagian kelompok untuk menyederhanakan proses call off (pemesanan) dan diharapkan untuk memanfaatkan penggunaan IT dalam proses pemesanan untuk melakukan efisiensi dang mengurangi faktor kesalahan. Maksudnya dalam menyusun dokumen pengadaan harus detil dan lengkap dengan mempertimbangkan prinsip - prinsip pengadaan. Dalam penyuasunan dokumen pengadaan kita dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti dari sisi hukum adalah Bagian Hukum dan Inspektorat serta selalu berkonsultasi dengan Bappeda, BPKAD, LKPP, BPK dan BPKP.
  3. Evaluasi dan penetapan pemenang yang dipertimbangkan apabila penyedia tunggal maka dapat dilakukan negoisasi dan apabila penyedianya lebih dari satu maka dapat dilakukan dengan metode pascakualifikasi atau prakualifikasi tergantung dari analisa pasar yang telah dilaksanakan dan kondisi persaingan antar penyedia.
  4. Administrasi dan Pengelolaan Kontrak hal dipertimbangkan adalah lamanya kontrak payung antara 1 - 3 tahun tergantung peratuaran dan ketentuan khusus dalam pengadaan, kontrak payung harus transparan dan dapat dipantau oleh seluruh pengguna dan penyedia dengan proses pemesanan termasuk diatur dalam kontrak payung. Penggunaan IT dengan mengembangkan aplikasi sangat diharapkan untuk melakukan efisiensii
Kontrak payung memang secara regulasi belum banyak yang mengatur hanya di Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang PBJ Pemerintah pasal 53 dan Perka LKPP no 06 tahun 2016 tentang E purchasing tapi ini merupakan langkah kita para pelaku pengadaan untuk melakukan Transformasi Pengadaan sebagai paradigma baru. Semoga Bermanfaat. Mohon maaf apabila masih banyak kekurangan karene keterbatasan pengetahuan penulis. Saran dan kritik sangat diharapkan....Salam Pengadaan Untuk Indonesia Lebih Baik.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. kami sangat membutuhkan contoh kontrak payung untuk pengadaan bahan makanan pasien di rumah sakit, mohon pencerahan

    BalasHapus